Dukung Swasembada Pangan, Polres Kutim Tanam Jagung 5 Hektare di Bengalon

SANGATTA – Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Kutai Timur (Kutim). Salah satunya melalui kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal I 2026 yang digelar di Kecamatan Bengalon.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah. Turut hadir anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Arfan, jajaran Polsek Bengalon, unsur Muspika Kecamatan Bengalon, perwakilan perusahaan, serta Kelompok Tani Perdau Mandiri sebagai pengelola lahan.

Penanaman jagung dilakukan di lahan milik Kelompok Tani Perdau Mandiri dengan luas sekitar 5 hektare. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan produksi jagung di Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan, penanaman jagung serentak tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga ikut mendukung program strategis pemerintah, salah satunya di sektor ketahanan pangan,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga:  Program Lisdes Tambah 38 Desa Berlistrik di Kaltim

Fauzan menegaskan kolaborasi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, perusahaan, dan kelompok tani menjadi kunci dalam mendorong kemajuan sektor pertanian di daerah.

Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat penting agar potensi pertanian di Kutim dapat terus berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani.

“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan dampak positif bagi petani dan mampu meningkatkan produksi jagung di daerah. Dengan sinergi semua pihak, sektor pertanian di Kutai Timur diharapkan semakin kuat dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.