Edarkan Sabu Seberat 3 Gram, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

BONTANG – Seorang pemuda berinisial DS (18) warga Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, tertangkap basah oleh polisi usai memiliki sabu seberat 3,9 gram, Kamis (18/4/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi masuk dari masyarakat bahwa di Jalan MH.Thamrin, RT.22, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, sering kali dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Sidorejo, RT.21, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.

“Sekitar pukul 01.00 Wita, kami telah mencurigai seseorang, saat kami mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan badan, ditemukan empat bungkus plastik bening berisikan sabu,” ucapnya.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi, sabu seberat 3,9 gram, satu bungkus plastik klip, satu unit handphone merek Vivo berwarna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan nomor polisi KT 4375 QI.

“Kami mengamankan tersangka saat hendak mengedarkan sabu, tersangka juga mengaku bahwa sabu akan dijual kembali,” tambahnya.

Baca Juga:  Peringati Harhubnas 2024, Wali Kota: Jaga Laut Sebagai Aset Bersama!

Pihak Polres Bontang masih akan mendalami, dari mana asal mula sabu didapatkan. Tersangka saat ini juga telah diamankan di Mapolres Bontang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.