Eks Kadis Distamben Kukar Ditahan, Diduga Terbitkan Izin Tambang di Lahan Transmigrasi

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan batu bara di kawasan lahan transmigrasi.

Kedua tersangka berinisial BH dan ADR langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Kamis (19/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WITA.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan sejumlah korporasi.

“Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan secara tidak benar di lahan HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Toni dalam konferensi pers.

Tiga perusahaan yang disebut dalam perkara ini masing-masing berinisial PT JM, PT ABE, dan PT KRA.

Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, memaparkan bahwa BH menjabat sebagai Kadis Distamben Kukar pada 2009–2010, sedangkan ADR menjabat pada 2011–2013. Lahan yang menjadi objek perkara merupakan kawasan transmigrasi sejak era 1980-an. Sebagian telah bersertifikat atas nama warga transmigran, sementara sebagian lainnya berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara.

Baca Juga:  Korban Terjepit Truk, Evakuasi KM Dharma Kartika IX Berlangsung Lambat

Menurut Danang, tersangka BH menerbitkan izin Operasi Produksi (OP) yang memungkinkan aktivitas penambangan berlangsung tanpa persetujuan dari pemilik lahan, yakni Kementerian Transmigrasi.

“Tersangka BH menerbitkan izin Operasi Produksi (OP) sehingga aktivitas penambangan berjalan tanpa adanya izin dari pemilik lahan (Kementerian Transmigrasi). Meski sempat ditegur pada tahun 2011, aktivitas penambangan tetap dibiarkan berlangsung hingga tahun 2012 oleh ADR,” jelas Danang.

Akibat aktivitas penambangan di atas lahan negara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam jumlah besar.

“Total kerugiannya lumayan, yang jelas hitungan ratusan miliar rupiah. Itu diambil dari nilai penjualan batu bara selama periode empat tahun penambangan tersebut,” ungkapnya.

Danang menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur korporasi. “Tidak mungkin hanya penyelenggara negara, pasti ada pihak lain. Nanti kita nilai pertanggungjawabannya seperti apa,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menyatakan telah menemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini, mengingat volume batu bara yang ditambang dalam periode tersebut dinilai signifikan.

Baca Juga:  Akses Utama Warga Terancam Putus, Jembatan Kayu Desa Sebuntal Kian Membahayakan

BH dan ADR dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Penyelidikan ini masih terus berkembang,” tutup Danang.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.