Eksepsi Ditolak, Peran Terdakwa Siap Diuji di Persidangan

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis (12/2/2026). Dengan putusan sela tersebut, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum terdakwa E, N, dan L, Bambang Edy Dharma, menyatakan menghormati putusan majelis meski menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengandung sejumlah kekeliruan mendasar.
Menurutnya, dakwaan yang disusun atas dasar asas pro justitia seharusnya cermat, lengkap, dan tidak menyisakan kesalahan teknis maupun substansi. Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara angka dan terbilang dalam dakwaan serta persoalan waktu penahanan yang disebut mundur.
“Kami menganggap itu kabur. Jaksa mendakwa harus cermat. Kalau typo satu atau dua huruf mungkin tidak masalah, tapi sebenarnya itu pun tidak boleh terjadi,” ujarnya seusai persidangan.
Meski demikian, pihaknya menerima putusan sela dan bersiap memasuki agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Bambang menegaskan tim kuasa hukum akan menguji secara detail sejauh mana dugaan keterlibatan kliennya sebagaimana disebut dalam dakwaan.
“Kami akan melihat sejauh mana keterlibatan klien kami, karena di dalam dakwaan belum dijelaskan secara rinci siapa yang diduga sebagai aktor dan seperti apa perannya. Itu yang akan kami dalami dan uji di persidangan,” katanya.
Paulinus Dugis, kuasa hukum empat mahasiswa, saat memberikan keterangan usai sidang. (K. Irul Umam/MediaKaltim)
Sementara itu, kuasa hukum empat mahasiswa berinisial R, R, A, dan D, Paulinus Dugis, juga menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim. Ia menegaskan komitmen untuk mengungkap fakta secara terbuka dalam proses persidangan.
Menurut Paulinus, sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 24 Februari mendatang akan menghadirkan sejumlah bukti untuk memperjelas perkara di hadapan publik, khususnya masyarakat Samarinda dan Kalimantan Timur.
“Nanti ke depan akan dihadirkan bukti-bukti. Fakta-fakta yang belum terungkap akan kita buka di persidangan agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, persidangan diharapkan mampu menjawab keraguan publik terkait peran masing-masing terdakwa sekaligus membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami bersama pihak jaksa sebagai penegak hukum akan sama-sama mencari kebenaran materiil. Apakah keempat terdakwa ini benar melakukan perbuatan tersebut atau ada hal lain, semuanya akan terungkap di persidangan,” tegasnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S
Baca Juga:  Ajid Kurniawan Terpilih Aklamasi Pimpin SPS Kaltim 2025, Dorong Transformasi Digital dan Inklusifitas Media
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.