SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Bengkuring Raya Blok D, RT 042, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Pelaku berinisial RA ditangkap kurang dari 12 jam setelah korban melapor.
Peristiwa terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, RA datang ke rumah korban, HS, untuk menagih utang mingguan. Saat duduk di ruang tunggu, RA menyalakan rokok, namun langsung ditegur oleh HS karena tidak diperbolehkan merokok di dalam rumah. Teguran tersebut justru memicu pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, RA tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat dan menusukkannya ke arah HS. Korban mengalami luka di bagian tangan. Usai kejadian, HS langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda, Kombespol Hendri Umar, melalui Kasi Humas Ipda Novi Hari, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. “Pelaku RA diamankan tim Reskrim Polsek Sungai Pinang kurang dari 12 jam setelah laporan diterima,” ujar Ipda Novi.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau lipat berwarna stainless dengan panjang sekitar delapan sentimeter. RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terutama menggunakan senjata tajam, merupakan pelanggaran serius. Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal kepada pihak berwajib.
“Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan,” tutup Ipda Novi. (MK)
Editor: Agus S




