SAMARINDA – Insiden kekerasan menggegerkan warga Jalan S. Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Seorang ibu rumah tangga berinisial IH (41) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pelaku yang merupakan bapak dan anak, FA (40) dan RJ (62).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sore. Kejadian bermula saat korban sedang duduk di samping rumahnya. Saat itu, seorang petugas koperasi datang menanyakan alamat rumah mertua salah satu pelaku. Karena tidak mengetahui, korban menjawab apa adanya dan menyarankan agar menanyakan langsung kepada keluarga yang bersangkutan.
Namun, jawaban tersebut diduga disalahartikan oleh pelaku. FA yang tersulut emosi kemudian mengajak ayahnya untuk mendatangi korban.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Terjadi kesalahpahaman yang membuat pelaku emosi. Bukannya mengklarifikasi, pelaku justru mendatangi korban dengan amarah,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Cekcok mulut yang terjadi di lokasi kemudian berubah menjadi aksi penganiayaan. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban ditarik rambutnya hingga terjatuh. Dalam kondisi tersebut, pelaku mencekik leher korban dan menodongkan parang sambil mengancam.
Sementara itu, pelaku lainnya terus memukul wajah korban, terutama pada bagian mata. Korban yang sempat berusaha melarikan diri kembali dikejar dan mengalami kekerasan lanjutan berupa tendangan dan pukulan.
“Korban sempat mencoba melarikan diri, namun terjatuh dan kembali dianiaya oleh kedua pelaku,” tambahnya.
Setelah menerima laporan serta hasil visum yang menunjukkan luka lebam di bagian wajah, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penindakan. Pelaku FA berhasil diamankan di kawasan Jalan Rajawali, sementara RJ ditangkap di kediamannya di Jalan S. Parman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan serta pengancaman,” tegas AKP Aksar.
Saat ini korban masih menjalani pemulihan akibat luka fisik dan trauma yang dialaminya. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S




