SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas sebelum batas waktu penetapan dari pemerintah pusat pada 30 November 2025. Langkah ini dilakukan guna menghindari pembatasan jumlah Raperda yang bisa diajukan pada tahun berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa percepatan ini menjadi keharusan agar Kaltim tidak kehilangan kesempatan menetapkan regulasi penting untuk kepentingan daerah. Dari lima Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim, satu di antaranya — yakni Raperda tentang Bankaltim — terpaksa batal dibahas karena ditarik kembali tanpa penjelasan dari pihak pengusul.
“Bankaltim seharusnya menyadari ini bukan permintaan DPR, tapi perintah PP Nomor 54 tentang BUMD. Mereka wajib bertransformasi menjadi PT. Kami tugaskan Biro Hukum untuk mengingatkan agar Raperda ini bisa diajukan kembali di tahun 2026,” tegas Demmu usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/10/2025).
Empat Raperda yang kini menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda Jamkrida, Raperda MMP (Manajemen Mutu Pemerintah), Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Demmu menjelaskan, surat edaran Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah menetapkan bahwa apabila tidak ada Raperda yang disahkan hingga batas waktu 30 November, maka pada tahun berikutnya daerah hanya diperbolehkan mengajukan satu Raperda saja.
“Kalau tidak ada yang disahkan sampai tanggal itu, tahun depan kita hanya boleh mengajukan satu Raperda. Ini tentu sangat membatasi ruang legislasi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut akan menjadi hambatan serius karena sudah ada sembilan Raperda usulan pemerintah dan tiga inisiatif DPRD yang masuk dalam daftar pembahasan tahun 2026. Totalnya mencapai 12 Raperda yang perlu diprioritaskan.
“Kalau empat ini selesai tepat waktu, tahun depan kita masih bisa ajukan enam Raperda lagi sesuai mekanisme. Tapi kalau terlambat, kita hanya bisa satu. Itu jelas merugikan daerah,” jelasnya.
Demmu menambahkan, setelah masa reses usai, Bapemperda akan segera memanggil seluruh anggota DPRD untuk memastikan pembahasan berjalan intensif dan tidak kehilangan momentum.
“Begitu selesai reses, kita undang semua anggota untuk duduk bersama membahas serius. Jangan sampai kita kehilangan kesempatan hanya karena keterlambatan administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, menyebut pertemuan dengan Bapemperda kali ini baru sebatas pembahasan awal dan belum menghasilkan keputusan final.
“Belum ada kesepakatan. Ini masih tahap menghimpun masukan dari perangkat daerah untuk diverifikasi, nanti kita bahas lagi dengan Bapemperda,” ujarnya.
Suparmi menegaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari penyusunan peta jalan (roadmap) pembahasan Raperda tahun depan agar proses legislasi berjalan terarah dan sesuai kebutuhan daerah.
Pewarta: Umam
Editor: Agus S




