ESDM Bersama Dishut Kaltim Sidak Galian C Kanaan Berkat Laporan Wali Kota Bontang

BONTANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi galian C yang berada di wilayah Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (10/4/2025).

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menuturkan, bahwa pihaknya baru mengunjungi lokasi ilegal galian C di wilayah Kota Bontang, sebab adanya laporan dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Padahal, aktivitas galian C tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun lamanya. Bahkan, aktivitas ilegal ini pun berlokasi sangat dekat dengan pemukiman.

“Kenapa kami baru datang sekarang sekarang, padahal diketahui aktivitas galian C ini sudah berlangsung sejak lama, karena kami datang atas laporan yang masuk dari bu wali kota,” ucapnya.

Setelah menelusuri empat titik lokasi galian C di wilayah Kelurahan Kanaan, Bambang menyampaikan jika aktivitas galian C ini telah memakan lahan seluas 36,89 hektar, dengan sekitar tiga hektar yang masuk ke kawasan Hutan Lindung (HL).

“Aktivitas ini masuk di kawasan HL, ini sangat tidak dibenarkan, dan provinsi tidak pernah mengizinkan,” tutupnya.

Baca Juga:  SPPG 06 Bontang Selatan Diresmikan, Neni: MBG Investasi Jangka Panjang Pembangunan SDM

Tidak hanya itu, lokasi aktivitas galian C pun berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan wilayah penyangga ekologis.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.