Fasilitasi Karyawan Tidak Dibayar THR, Disnaker Buka Posko Pengaduan

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), guna memfasilitasi karyawan yang ingin melaporkan jika THR mereka tidak dibayar atau terlambat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Rusdi sebelumnya telah mengatakan, bahwa THR wajib dibayarkan dan tidak boleh dicicil, pemberian THR setidaknya seminggu sebelum lebaran.

Hal itu sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor M/2/HK.04/III/2024. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh.

“Kami telah bersurat kepada seluruh perusahan di Bontang, untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan tanpa dicicil,” ujar Rusdi.

Posko pengaduan ini dibuka di Kantor Disnaker lantai dua, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru mulai hari Rabu (28/3/24) kemarin hingga 17 April mendatang.

“Kemungkinan tiap tahun ada saja perusahaan yang menunda-nunda THR, oleh sebab itu posko ini dibuat,” pungkasnya.

Penulis: Sakura
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Resmi Dilaunching, Wali Kota: Batik Khas Bontang Bebas Dipakai Siapapun!
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.