BONTANG – Fore Kopi yang baru membuka gerainya di Kota Bontang terseret isu kurang menyenangkan terkait adanya indikasi penolakan penerimaan karyawati yang menggunakan hijab.
Untuk mengkonfirmasi kabar tersebut, DPRD Kota Bontang pada Selasa 13 Desember 2022, memanggil manajemen Fore Kopi agar tidak ada kabar yang simpang siur di kalangan masyarakat terkait isu yang lumayan sensitif ini.
Hal ini terkait dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di mana pasal 5 berbunyi setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Surat edaran menteri tenaga kerja nomor 60 tahun 2006 terkait menghapus diskriminasi dalam dunia kerja.
Selain itu, hal ini juga terkait dengan adanya sikap saling toleransi antara perusahaan dan kearifan lokal. Terkait permasalah tersebut, Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam menyampaikan bahwa pemanggilan ini bukan asal-asalan. Tetapi karena memang ada bukti terkait penolakan calon karyawati berhijab.
“Kami memanggil bukan tanpa dasar, bukan sekedar memanggil kalau tidak ada bukti. Bukan juga berdasarkan kabar-kabar yang tidak bertanggung jawab di luar sana. Tetapi kami punya bukti. Dua bukti yang kami punya, pertama chating dan yang kedua orangnya,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa dalam proses wawancara langsung terhadap calon pegawai memang tidak ada pertanyaan mengenai masalah hijab. Tetapi hal tersebut terjadi pada proses awal mengenai kesediaan calon pegawai jika harus melepaskan hijabnya.
“Mungkin manajemennya ini juga kurang tahu dari bawahannya. Kan mungkin Pak Kadek (HRGA Manager PT Fore Kopi Indonesia) ini pas klarifikasi ke karyawannya hanya diberitahu pada proses wawancara bukan proses awalnya,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa pihak Fore Kopi sudah meminta maaf terkait permasalahan ini saat pertemuan di kantor Disnaker sebelumnya (12 Desember 2022) dan kembali meminta maaf pada pertemuan kali ini mengenai kegaduhan yang tidak direncanakan.
“Minta maaf karena kegaduhan yang ada, pada dasarnya mereka tidak ada niat sama sekali untuk melakukan itu. Memang perusahaannya juga dasarnya tidak menoleransi diskriminasi. Tetapi ada kejadian begini. Ujian bagi perusahaan ini dan sebagai tantangan kedepannya untuk semakin melihatkan bahwa Fore Kopi ini memang tidak diskriminasi” ujarnya
Sebenarnya jika ada perusahaan yang mengatur bahwa bagian kasir atau pelayanan depan tidak menggunakan hijab sebenarnya masih bisa ditolerir. Yang menjadi masalah adalah apabila pelarangan hijab dilakukan secara keseluruhan dari awal proses penerimaan calon pegawai.
HRGA Manager PT Fore Kopi Indonesia I Kadek Trisnapati mengatakan akan turun secara langsung dalam hal perekrutan calon pegawai dan juga menyatakan bahwa penerimaan pegawai yang sedang berlangsung maupun penerimaan pegawai kedepannya dilaksanakan dengan melihat spesifikasi calon pegawai secara objektif dan tidak mentolerir diskriminasi sama sekali. (sc)