SAMARINDA — Fraksi Demokrat–PPP DPRD Kalimantan Timur melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Dua isu dinilai tidak bisa lagi ditunda: revisi Pergub 21/2024 yang dinilai bermasalah serta maraknya pembalakan liar di kawasan Tahura Bukit Suharto yang mengancam keselamatan ekologis daerah.
Sikap tegas itu disampaikan Fraksi Demokrat–PPP dalam Pemandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim, 29 November 2025, saat pembahasan Nota Penjelasan Keuangan Rancangan APBD 2026. Dalam dokumen resminya, fraksi menilai Pergub 21/2024—yang merevisi Pergub 48/2023—justru menimbulkan persoalan baru di tingkat desa dan kelurahan.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan daerah. Namun di lapangan, fraksi menilai aturan itu terlalu kaku, birokratis, dan tidak adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Akibatnya, berbagai program skala kecil yang sangat dibutuhkan warga—seperti pembangunan jalan lingkungan, sarana pertanian, hingga fasilitas dasar desa—justru tersendat. Beban administrasi yang meningkat juga membuat proses pencairan bantuan semakin lambat dan tidak efisien.
“Desa dan kelurahan di wilayah terpencil menjadi pihak yang paling dirugikan. Aturan yang seragam tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan urgensi kebutuhan di lapangan,” tegas Fraksi Demokrat–PPP dalam dokumen tersebut.
Fraksi menilai, jika tidak segera dievaluasi, Pergub 21/2024 justru berpotensi menghambat pemerataan pembangunan dan melemahkan efektivitas APBD di tingkat akar rumput.
Selain soal regulasi keuangan, Fraksi Demokrat–PPP juga menyoroti ancaman serius pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto. Aktivitas ilegal ini disebut sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan harus ditangani sebagai keadaan darurat lingkungan.
Bukit Suharto merupakan kawasan penyangga vital bagi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda, sekaligus wilayah strategis penopang Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerusakan hutan di kawasan ini dinilai berpotensi memicu bencana ekologis besar, mulai dari banjir hingga longsor.
Fraksi Demokrat–PPP bahkan mengingatkan agar Pemprov Kaltim tidak menunggu tragedi serupa bencana di Tapanuli, Aceh, atau Padang baru bertindak.
“Kawasan ini bukan sekadar hutan biasa. Ini benteng ekologis Kaltim dan IKN. Jika rusak, dampaknya bisa fatal,” tegas fraksi.
Karena itu, Pemprov Kaltim didesak segera memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Otorita IKN, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan, guna menghentikan pembalakan liar secara nyata dan terukur.
Fraksi Demokrat–PPP menegaskan, pembenahan regulasi dan penyelamatan lingkungan adalah dua agenda yang saling berkaitan dan menentukan arah pembangunan Kaltim ke depan.
“APBD yang efektif dan pembangunan berkelanjutan tidak akan tercapai jika regulasi justru menghambat desa dan lingkungan dibiarkan rusak,” demikian penegasan fraksi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta segera bergerak cepat, merevisi kebijakan yang bermasalah, serta memperketat pengawasan lingkungan demi mencegah kerusakan yang lebih luas dan memastikan pembangunan benar-benar berpihak pada masyarakat. (um)
Editor: Agus S




