SAMARINDA – Penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025–2028 memicu penolakan keras dari Fraksi PKB DPRD Kaltim. Fraksi menilai keputusan itu diumumkan tanpa koordinasi dan tidak melalui mekanisme kolektif-kolegial sebagaimana mestinya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa pihaknya—termasuk pimpinan DPRD, ketua fraksi, serta Ketua Komisi I yang membidangi urusan KPID—tidak pernah dilibatkan sejak awal pembahasan hingga keluarnya pengumuman.

“Intinya, baik pimpinan, ketua fraksi, maupun ketua komisi menolak hasil keputusan ini. Teman-teman tidak berkoordinasi dengan Fraksi PKB, padahal ketua Komisi I itu dari PKB. Walaupun beliau sedang sakit, seharusnya tetap ada koordinasi. Keputusan kan harusnya diambil secara bersama, bukan individual,” ujar Yenni, Jumat (21/11/2025).
Yenni menilai absennya pelibatan Fraksi PKB sebagai bentuk kelalaian serius dan berpotensi mencederai mekanisme internal DPRD. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil tanpa komunikasi tersebut harus ditinjau ulang.
“Walaupun sudah tersebar luas, kami tetap menolak keras karena tidak ada koordinasi. Keputusan ini sepihak, tidak ada komunikasi dengan Ketua Komisi I. Seharusnya ditinjau ulang,” tegasnya.
Menurutnya, Komisi I dalam waktu dekat akan menyampaikan pernyataan resmi melalui konferensi pers atau rilis pemberitaan agar publik memahami posisi kelembagaan secara jelas.
Penolakan serupa juga diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa proses ini tidak hanya dilakukan sepihak, namun juga mengandung unsur diskriminasi.
“Fraksi PKB menolak dengan tegas pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota KPID Kaltim,” tulisnya.
Damayanti menegaskan bahwa unsur pimpinan DPRD terdiri dari empat orang, dan salah satunya berasal dari PKB—Wakil Ketua III yang juga perempuan. Selain itu, Ketua Komisi I yang membidangi proses KPID juga dari PKB. Namun keduanya tidak pernah dilibatkan atau diberi kesempatan memberikan pendapat.
“Kami tidak pernah diberi kesempatan memberikan pendapat. Saya merasa ini bentuk diskriminasi terhadap saya sebagai satu-satunya ketua fraksi perempuan,” ujarnya.
Dengan penolakan resmi dari Fraksi PKB, kini Komisi I berada dalam sorotan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjawab tuntutan peninjauan ulang. Polemik ini menjadi catatan tambahan mengenai pentingnya transparansi dan koordinasi dalam setiap proses pengambilan keputusan di DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi I belum memberikan pernyataan resmi terkait respons atas sikap Fraksi PKB. (MK)
Editor: Agus S




