Gagal PPPK, 310 Guru Honorer Paser Disiapkan Skema PJLP

PASER — Ratusan guru honorer di Kabupaten Paser yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 tetap mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Paser. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi sementara agar para guru tetap dapat mengabdi di satuan pendidikan.

Berdasarkan data Disdikbud Paser, terdapat 310 tenaga yang belum diangkat sebagai ASN, terdiri dari 293 guru honorer, 12 tenaga kependidikan, dan 5 tenaga administrasi di bawah naungan Disdikbud Paser.

Kepala Disdikbud Paser, Muhammad Yunus Syam, menjelaskan sebagian besar guru honorer tidak lolos seleksi PPPK karena terkendala persyaratan, terutama masa kerja minimal dua tahun.

“Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar guru honorer bisa lolos PPPK, mulai dari kualifikasi sarjana pendidikan sesuai mata pelajaran atau guru kelas, hingga masa kerja minimal dua tahun,” ujar Yunus, Minggu (8/2/2026).

Padahal, pada seleksi PPPK 2025 lalu, Disdikbud Paser telah menyiapkan 900 formasi untuk mengakomodasi guru honorer. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 612 orang yang dinyatakan lolos dan diangkat sebagai PPPK. Jumlah itu termasuk 135 pelamar jalur umum atau fresh graduate yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Baca Juga:  Transaksi Meningkat, Polres Kukar Imbau Cek Uang dengan Metode 3D

Selama beberapa tahun terakhir, Disdikbud Paser menerapkan skema Pengajar Pengganti (Jarti) untuk menampung guru honorer yang belum diangkat sebagai PPPK. Namun, tahun ini skema tersebut digantikan dengan mekanisme PJLP.

“Prosesnya seperti lelang. Pemerintah membuka peluang pekerjaan dan mereka yang memiliki ijazah sesuai standar bisa mengikuti seleksi PJLP. Tahap awal akan diprioritaskan bagi 310 guru honorer yang belum lolos PPPK kemarin,” jelas Yunus.

Meski regulasi pemerintah pusat saat ini tidak lagi membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN secara langsung, Yunus tetap optimistis peluang tersebut masih terbuka ke depan, tergantung kebijakan pusat.

“Kita tidak tahu kebijakan ke depan. Tahun-tahun sebelumnya juga sempat dianggap tidak ada lagi pengangkatan, tapi kemudian dibuka lagi formasi sesuai kebijakan pusat,” ujarnya.

Yunus menilai sektor pendidikan membutuhkan kebijakan khusus, mengingat pendidikan merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Selain itu, setiap tahun jumlah tenaga pendidik berkurang akibat pensiun maupun faktor lainnya.

“Tenaga pendidik ini perlu pengecualian. Setiap tahun banyak yang pensiun atau meninggal dunia, sementara kebutuhan guru terus meningkat. Karena itu, perlu kebijakan tersendiri untuk pengangkatan guru,” pungkasnya. (MK)

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan Warung di Samarinda, Pemadaman Terkendala Kabel PLN Terputus

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.