spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gak Kapok 5 Kali Masuk Penjara, JP Ditangkap Lagi Kasus Curanmor

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Senin (13/1/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumba Tobing mengungkapkan bahwa, tersangka JP (39) merupakan residivis tindak pidana pencurian, yang sudah lima kali masuk penjara.

Sebelumnya di 2004, JP menjalani hukuman 10 bulan penjara. Lanjut di 2010 menjalani hukuman 14 bulan penjara. Kemudian di 2012 menjalani hukuman 16 bulan penjara.

Lanjut di 2017, menjalani hukuman 24 bulan penjara, dan di 2022 JP menjalani hukuman penjara kembali selama 28 bulan.

“Kali ini, tersangka berhasil kami amankan lagi terkait pencurian motor,” ucapnya saat konferensi pers berlangsung.

Tidak hanya motor saja yang berhasil diamankan oleh petugas, akan tetapi ada barang bukti lainnya berupa 15 unit handphone dengan berbagai merek, hasil pencurian tersangka di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Semua kasus yang diperbuat tersangka adalah tindak pidana pencurian, sehingga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” papanya.

Baca Juga:  Bawa Badik Diselipkan di Pinggang, Warga Muara Badak Ditangkap Polisi

Kapolres Bontang sangat menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kota Bontang, untuk bisa segera menghubungi nomor Hot Line Kapolresbontang, apabila melihat, mendengar, dan mengetahui adanya gangguan keamanan atau tindak kriminal

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular