BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan dua warga Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim) lantaran mengedarkan sabu. Keduanya berinisial AK (20) dan AB (30), Kamis (28/3/2024) kemarin.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, telah mendapat informasi bahwa di Jalan Sidorejo, RT 21, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di tempat tersebut, sekitar pukul 23.00 Wita.
“Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan sabu di dalam bungkus rokok yang dibungkus lagi menggunakan kertas,” ucapnya.
Tidak hanya itu, barang bukti yang telah diamankan bersama tersangka meliputi dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5,10 gram, satu lembar kertas, satu bungkus rokok Sampoerna, satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam, satu unit handphone merek Oppo berwarna biru, dan satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi KT 2937 RDA.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Perlu diketahui, kedua tersangka tersebut juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, bahkan mereka baru saja dibebaskan 3 bulan yang lalu.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam