BONTANG – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry mengatakan jika dirinya tidak mengetahui adanya galian C di wilayah Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang.
Dugaan bekas galian tersebut adalah milik dari PT. Energi Unggul Persada (EUP), dan untuk lokasi galian C tepatnya di sekitaran wilayah RT.11 dan RT.12.
“Saya juga baru dengar, kalau di wilayah sana ada bekas galian C,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Bekas galian C pun telah ada sejak 2019 lalu, dimana bersamaan dengan adanya proyek pembangunan pertama kali pabrik PT. EUP.
“Saya sempat melihat ada postingan galian ini di media, terkait itu pastinya nanti kita akan pelajari. Padahal waktu itu kami ada kunjungan ke EUP, tetapi tidak sempat membahas hal ini,” jelasnya.
Alfin menjelaskan, jika peran dari Komisi C DPRD Bontang hanya menjalankan kepengawasannya lingkungan dan dampak dari lingkungan saja, adapun terkait dengan penindaklanjutan sepenuhnya ialah hak milik Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Nantinya akan kami cari tahu informasinya lebih dalam, ada apa tidaknya dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Kalau memang ada dampak lingkungannya yang membuat warga menjadi resah, pastinya akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam