BONTANG – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) Bontang berhenti mengelola pembibitan ikan kerapu, karena kebijakan aturan pusat. Kemudian beralih ke pembibitan ikan air tawar. Hal itu disampaikan Kepala UPTD BBI Bontang, Sulamto, menjawab keluhan nelayan budidaya Ikan Kerapu terkait tidak tersedianya bibit di Kota Taman, sebutan Kota Bontang.
Sulamto menjelaskan, UPTD BBI pernah non aktif selama 2 tahun sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 silam. Hal itu dikarenakan kebijakan baru pemerintah pusat, yang menyerahkan kewenangan pengelolaan sumber daya laut ke provinsi.
Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 27 ayat 1-3 berbunyi:
- Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
- Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
- pengaturan administratif;
- pengaturan tata ruang;
- ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan
- ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
- Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Lantaran hal itu, UPTD BBI yang tadinya pernah aktif mengelola pembibitan ikan pantai terpaksa harus dihentikan. Kemudian beralih ke pengelolaan pembibitan ikan air tawar di tahun 2020.
Dulu UPTD ini bernama Balai Benih Ikan Pantai. Mengelola pembibitan ikan kerapu, udang windu, hingga ikan bandeng. Vakum 2 tahun, setelah mengajukan nomenklatur baru, UPTD yang berlokasi di kawasan Tanjung Laut itu, kini berubah pengelolaan menjadi ikan air tawar seperti ikan nila dan lele.
“Sejak tahun 2012 hingga 2018 kami sudah pernah aktif membibit ikan kerapu. Pernah mau kerjasama dengan koperasi nelayan budidaya kerapu. Gegara aturan baru ini rencana tersebut dibatalkan,” bebernya.
Sekali lagi dirinya menegaskan, UPTD yang dipimpinnya tersebut bukannya tidak mau mengelola pembibitan ikan kerapu, namun terkendala oleh kebijakan aturan pusat. Dilihat secara fasilitas, sarana, dan prasarana untuk membibit ikan kerapu UPTD ini sudah mampu dan bahkan pernah aktif.
“Ya gara-gara kewenangan tersebut kami terpaksa berhenti mengelola bibit ikan laut,” keluhnya.
Saat ditanya apakah ada pembibitan ikan kerapu yang dikelola Provinsi Kaltim? Seturut pengetahuannya hingga saat ini belum ada pembibitan ikan kerapu di wilayah manapun di Kaltim.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, tidak tersedianya bibit ikan kerapu, jadi kendala Nelayan Bontang meningkatkan kapasitas ekspor hingga mencapai 12 ton. Hal ini disampaikan Pengelola Keramba Jaring Apung (KJA) Tanjung Limau, Ismail.
Sampai saat ini Bontang belum tercatat sebagai daerah pengeskpor ikan kerapu. Lantaran kemampuan ekspor Nelayan Bontang hanya 1 ton. Sedangkan kapasitas yang diinginkan negara pengimpor kerapu adalah 12 ton rutin 2 bulan sekali.
Agar dapat meningkatkan kapasitas ekspor sesuai yang diinginkan Hongkong sebagai negara pengimpor ikan kerapu, solusinya adalah pembibitan ikan kerapu.
Saat ini di Bontang memiliki pembibitan di balai bibit milih pemerintah. Namun dirinya menyayangkan sudah tidak aktif selama 5 tahun terakhir. Jikalau pembibitan ikan kerapu itu akfif, maka Nelayan Bontang akan mendapatkan harga bibit ikan kerapu murah.
“Kalau harga bibit murah kami bisa untung lebih banyak dan cepat dalam meningkatkan kapasitas ekspor,” pungkasnya. (al)