spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gegara Sakit Hati Disepelekan, Seorang Ayah Aniaya Bayinya Sendiri

BONTANG – Polres Bontang menahan pelaku penganiayaan bayi berusia 2 bulan yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing mengatakan, dari hasil penyelidikan kepolisian, bukti AA (34) melakukan penganiayaan tersebut telah terkumpul sehingga pelaku dapat ditahan.

Dari hasil penyelidikan, AA melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istri, dan karena istrinya kerap menolak ajakan berhubungan suami istri. Oleh sebab itu tersangka melampiaskan kekesalan itu pada anaknya.

“Bukti cukup kuat untuk melakukan penahanan, alasan dia melampiaskan kekesalannya karena sakit hati dengan perlakuan istri dan keluarga istri,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Dalam kurun waktu sebulan penganiayaan sudah dilakukan tiga kali. Pada 6 Juli 2024, tersangka mengangkat kaki korban tanpa memegang badannya, yang mengakibatkan patah tulang kaki sebelah kiri.

Pada 20 Juli 2024, tersangka mencubit lutut kanan korban hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali. Kemudian, pada 22 Juli 2024, tersangka sengaja menjatuhkan korban dari gendongan ke lantai dengan posisi kepala lebih dulu menyentuh lantai, yang menyebabkan bengkak di bagian kepala.

Baca Juga:  Bontang Kini Punya Mal Pelayanan Publik, Keempat dan Terbesar di Kaltim

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular