BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pria berinisial T (38) yang kedapatan memiliki sabu seberat 9,44 gram siap edar, Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, jika hotel yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, No.8, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, telah dijadikan transaksi barang haram.
Anggota Tim Gabungan Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan telah mencurigai seorang pria yang tengah duduk depan hotel.
“Kami tangkap dan lakukan penggeledahan kamar hotel, ditemukan 6 poket sabu siap edar seberat 9,44 gram,” ucapnya.
Selain itu, barang bukti lainnya yang telah diamankan meliputi dua gross plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok merek Marlboro, dua sedotan plastik runcing, satu kotak kacamata, satu pipet kaca, satu buah bong (alat hisap), satu korek api gas, dan satu unit handphone merek Oppo.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bontang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam