Gus Yahya Tolak Desakan Mundur, Sebut Keputusan Syuriah PBNU Tidak Sah

JAKARTA — Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan dirinya tidak memiliki alasan untuk mundur dari jabatan setelah muncul desakan dari sebagian pihak. Ia menyatakan tekanan tersebut tidak memiliki dasar dan justru berangkat dari keputusan sepihak yang tidak sesuai mekanisme organisasi.

Menurut Gus Yahya, langkah Syuriah PBNU—khususnya keputusan Rais Aam KH Miftachul Akhyar—diambil tanpa musyawarah sebagaimana diatur dalam konstitusi organisasi. Karena itu, ia menilai keputusan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung PBNU, Rabu (3/11/2025), Gus Yahya menegaskan aktivitas organisasi terus berjalan normal. Seluruh jajaran PBNU, kata dia, tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tetap melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban kami, bersama seluruh tingkatan struktur kepengurusan NU di Indonesia,” tuturnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa gonjang-ganjing yang terjadi di tubuh PBNU membuat program organisasi terhambat. Hingga hari ini, menurutnya, seluruh agenda tetap berjalan tanpa kendala.

“Alhamdulillah, sampai hari ini tidak ada satu pun agenda atau program yang terhenti. Semua berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Baca Juga:  Keluarga Veteran Tolak Pengosongan Rumah, Minta Presiden Turun Tangan Hentikan Tindakan Kodam Jaya

Gus Yahya menegaskan kembali posisi hukumnya sebagai Ketua Umum PBNU yang sah berdasarkan amanat muktamar. Menurutnya, legalitas tersebut jelas dan tidak memiliki ruang tafsir dalam aturan organisasi.

“Ini sangat tegas dan tidak memunculkan tafsir ganda dalam sistem konstitusi NU, baik di AD/ART maupun peraturan lainnya,” ujarnya.

Ia juga menolak keputusan yang disebut sebagai hasil rapat harian Syuriah. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum, sehingga tidak dapat dinyatakan sah atau berlaku di dalam organisasi.

“Dengan demikian, pernyataan yang diklaim sebagai hasil rapat harian Syuriah terkait posisi saya tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Gus Yahya menyebut seluruh tindakan lanjutan yang bersumber dari keputusan itu otomatis tidak sah, termasuk undangan rapat pleno yang sempat beredar ke internal PBNU.

“Undangan itu tidak bisa dianggap sah, karena pleno hanya dapat diselenggarakan apabila dipimpin bersama oleh Rais Aam dan Ketua Umum,” pungkasnya. (fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.