spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim se-Indonesia Gelar Aksi Cuti ‘Mogok’ Massal, Ini Isi Tuntutannya!

BONTANG – Aksi cuti ‘mogok’ massal hakim se-Indonesia telah dilakukan mulai Senin (7/10/24) hingga Jumat (11/10/24). Aksi ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 agar pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan hakim.

I Ngurah Manik Sidharta, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) membawa empat isu yang menjadi inti dalam Aksi tersebut yaitu:

• Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012: Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.

• Pengesahan RUU Jabatan Hakim: Sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

• Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim: Hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.

• Pengesahan RUU Contempt of Court: Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.

Baca Juga:  Kejari Pastikan Berkas Lengkap, Mantan Lurah dan Camat Resmi Ditahan

Ditambahkan Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang, Nor Hasanuddin, bahwa aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Aksi pertama dilakukan pada tahun 2012 lalu.

“Tahun 2018 juga pernah kami ajukan revisi tapi hingga 2024 tidak ada perubahan, untuk itu kita lakukan aksi lagi,” katanya.

Ia mengungkapkan, akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim, mereka mau tak mau melaksanakan aksi mogok tersebut dan mengorbankan jadwal sidang.

“Seharusnya jangan sampai kita menunda persidangan masyarakat gara-gara seperti ini, semoga pemerintah dapat mengabulkan kesejahteraan kami,” katanya.

Ia berharap apa yang telah diperjuangkan oleh teman-teman hakim melalui SHI ini dapat dikabulkan oleh pemerintah, dan ke depannnya tanpa harus dilangsungkan aksi pemerintah dapat memahami kedudukan hakim yang sebenarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular