Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah Menurut Hukum

JAKARTA — Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim) untuk membatalkan status tersangkanya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem, dan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Ketut saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat diterima, sementara bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dinilai sah dan sesuai prosedur hukum acara pidana. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Nadiem dinyatakan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Maka tindakan termohon (jaksa) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” tegas Hakim Ketut.

Ia juga menjelaskan bahwa kualitas atau isi perkara pokok yang menjadi dasar penyidikan korupsi tidak dapat diuji melalui praperadilan. “Praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materi pokok perkara,” jelasnya.

Baca Juga:  Nadiem Jelaskan Pembentukan Tim Inti di Sidang Tipikor

Hakim turut menolak permohonan pihak Nadiem untuk memberlakukan penahanan kota, karena hal tersebut bukan kewenangan praperadilan.

Dengan putusan ini, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2023 akan terus berlanjut ke pengadilan tipikor. Kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Ibrahim Arif alias Ibam dari tim teknologi Kemendikbudristek dan Jurist Tan, staf khusus Nadiem yang saat ini berstatus buron.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus s

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.