Harga Cabai dan Ayam Naik, Mendagri Tito Minta Daerah Bergerak Cepat Tekan Inflasi

NUSANTARA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak tinggal diam menghadapi lonjakan harga bahan pokok, terutama cabai merah dan daging ayam ras yang kini menjadi pemicu utama inflasi nasional.

Peringatan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/10/2025). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dua komoditas tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada periode Agustus–September 2025, masing-masing sebesar 0,13 persen. “Cabai merah dan daging ayam menjadi penyumbang tertinggi di kelompok makanan, minuman, dan tembakau,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, kenaikan harga cabai dipicu oleh terganggunya distribusi hasil panen, sementara harga ayam ras naik akibat penyesuaian harga di tingkat peternak untuk menutup biaya produksi yang melonjak. Dampak inflasi ini bahkan terasa hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di Pasar Sepaku, harga cabai sempat menembus Rp70 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp40 ribu. “Sekilo Rp70 ribu, pembeli banyak yang ngeluh,” kata Jarwo, pedagang di pasar setempat.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tekankan Hilirisasi dan Digitalisasi dalam Transformasi Ekonomi Indonesia

Menurut data BPS, tingkat inflasi nasional pada September 2025 naik dari 2,31 persen menjadi 2,65 persen (year-on-year). Secara bulanan (month-to-month), inflasi tercatat 0,21 persen. Di Kalimantan Timur, inflasi mencapai 1,77 persen, dengan Penajam Paser Utara sebagai wilayah tertinggi yakni 2,83 persen.

Tito menegaskan agar kepala daerah segera memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), memperlancar distribusi logistik, dan memastikan stok pangan tersedia menjelang akhir tahun. “Kendalikan inflasi mulai dari pasar dan dapur rumah tangga. Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut daya beli rakyat,” tegasnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.