Emirza, M.Pd
(Pemerhati Sosial)
Harga cabai kembali mengalami kenaikan beberapa waktu terakhir di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin). Pedagang sayuran mengatakan, harga semua jenis cabai mengalami kenaikan sejak dua hari terakhir.
Disebutkan, harga cabai keriting mengalami kenaikan dari semula harga Rp 15 ribu menjadi Rp 25 ribu per kilogram. Harga cabai kecil dari harga Rp 40 ribuan menjadi Rp 50 ribu per kilogram. Sementara harga cabai besar Rp 30 ribu per kilogram. (radarbontang.com, 2/2/2023)
Sekuler Kapitalis
Hal ini lumrah terjadi dalam sistem sekuler kapitalisme. Karena sistem tersebut menggunakan kebebasan individu, termasuk kebebasan untuk memiliki dan berusaha. Sedangkan sistem pengelolaan kehidupan meminggirkan peran negara, tetapi memperbesar peran swasta.
Lepasnya pengelolaan pangan dari tangan negara, menjadikan kelompok-kelompok swasta dan korporasi saling bersaing mengambil keuntungan dari kebutuhan mendasar masyarakat. Seperti berlepastangannya pemerintah pada aspek distribusi pangan. Hal ini berakibat naiknya harga pangan, contohnya fakta hari ini harga cabai naik.
Diperburuk dengan sistem pasar bebas, sehingga membuka ruang semakin lebar bagi bermainnya spekulan dari luar. Akibatnya, harga pangan bukan diatur dengan mekanisme supply dan demand, tetapi harga seenaknya dikendalikan spekulan dan kartel.
Syariat Islam
Paradigma dan konsep politik ekonomi Islam berbeda dengan kapitalisme neoliberal. Agar politik ekonomi ini dapat berjalan, harus berpijak pada penerapan sistem ekonomi Islam dan negara menjalankannya dengan peran politik yang benar.
Sistem ekonomi Islam bersumber dari syariat Islam yang memiliki konsep dan model pengaturan yang berbeda dengan kapitalisme, seperti pengaturan kepemilikan lahan, hukum-hukum seputar perdagangan, hukum industri, dan sebagainya.
Dalam Islam, negara bertugas sebagai pelayan urusan rakyat sebagaimana hadis riwayat Muslim dan Ahmad bahwa imam adalah raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
Bentuk tanggung jawabnya, pemimpin kaum muslim berperan dalam pengelolaan pangan mulai dari aspek hulu sampai ke hilir. Distribusi dan pembentukan harga dalam pandangan Islam, mengikuti hukum permintaan dan penawaran yang terjadi secara alami, tanpa adanya intervensi negara.
Pemerintah hanya perlu melakukan pengawasan jika terjadi kondisi yang tidak normal. Pada kondisi harga tidak normal, pemimpin negara mengambil dua kebijakan utama, yaitu pertama menghilangkan penyebab distorsi pasar seperti penimbunan, kartel, dan sebagainya.
Kedua, dengan menjaga keseimbangan supply dan demand. Begitu pula distribusi yang dikawal negara akan menciptakan pasar yang sehat.
Wallahualam