Harga Cabai Rawit Meroket, Tembus Rp70 Ribu per Kg, Ini Kata Disperindag Kutim

SANGATTA – Harga sejumlah bahan pokok di Kutai Timur (Kutim) mulai merangkak naik menjelang Idulfitri. Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan adalah cabai rawit. Saat ini harga cabai rawit di tingkat pasar tercatat sudah mencapai sekitar Rp70 ribu per kilogram.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Nora Ramadani mengatakan, kenaikan harga tersebut merupakan fenomena yang hampir selalu terjadi menjelang hari besar keagamaan. Peningkatan permintaan dari masyarakat menjadi faktor utama yang mendorong lonjakan harga di pasaran.

“Memang setiap hari besar keagamaan biasanya permintaan meningkat, sehingga harga juga ikut naik. Tapi ini sifatnya temporal saja dan masih lebih baik dibandingkan kondisi tahun lalu,” ujarnya usai melaksanakan sidak di Pasar, Jum’at (13/3/2026).

Menurut Nora, sekitar sepekan lalu pihaknya sempat mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring bersama Bupati Kutai Timur. Pada saat itu, harga cabai rawit masih berada di kisaran Rp55 ribu per kilogram.

“Sekitar seminggu lalu kami sempat melakukan Zoom dengan Kemendagri bersama Pak Bupati, saat itu harga cabai rawit masih di Rp55 ribu,” jelasnya.

Baca Juga:  Saling Silang Aturan di Mahakam Ulu, Spanduk Pemprov Melarang Tongkang, KSOP Tetap Izinkan

Selain memantau harga komoditas, Disperindag juga menjelaskan adanya perbedaan pengelolaan pasar di wilayah Sangatta. Nora menuturkan, pasar yang ditemukan menjual cabai dengan harga lebih tinggi merupakan pasar pribadi yang tidak berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, pasar yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah adalah Pasar Induk Sangatta. Sementara Pasar Sangatta Selatan merupakan pasar milik pribadi.

“Saya juga menjelaskan kepada Pak Wakil Bupati bahwa Pasar Sangatta Selatan itu merupakan pasar pribadi, bukan dikelola oleh Pemda. Yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah Pasar Induk,” terangnya.

Karena statusnya sebagai pasar pribadi, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi harga di pasar tersebut.

“Kalau pasar pribadi, kita memang agak sulit untuk melakukan intervensi harga. Berbeda dengan pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.