BALIKPAPAN — Peristiwa penusukan brutal yang menewaskan seorang penjaga toko di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, akhirnya terkuak. Polisi memastikan, aksi berdarah yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial M (61) terhadap korban VP (19) dipicu persoalan sepele yang berujung dendam dan ledakan emosi.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pemilik toko yang bersebelahan dengan tempat korban bekerja. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara, tak lama setelah peristiwa penusukan pada Senin (26/1/2026).
Menurut Zeska, akar persoalan bermula beberapa hari sebelum kejadian. Saat itu, pelaku sempat berbelanja rokok di toko korban, namun membatalkan pembelian karena merasa harga yang ditawarkan terlalu mahal. Cara korban merespons situasi tersebut membuat pelaku merasa tersinggung dan menyimpan rasa sakit hati.
“Pelaku membatalkan pembelian karena merasa harga rokok mahal. Dari situ muncul perasaan tidak terima dan sakit hati terhadap korban,” ujar Zeska dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Pada hari kejadian, pelaku kembali mendatangi toko korban dengan dalih membeli pengharum pakaian. Perbedaan harga kembali memicu adu mulut. Pelaku kemudian meninggalkan toko dengan alasan hendak mengambil uang, namun justru pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dapur.
Bersenjata pisau, pelaku kembali ke toko dan berpura-pura akan melakukan pembayaran. Saat korban lengah, pelaku memegang tangan kiri korban dan langsung menusukkan pisau ke bagian perut.
Meski mengalami luka parah, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang toko. Namun pelaku terus mengejar dan kembali melakukan penikaman secara membabi buta hingga korban terjatuh dan tak lagi berdaya.
Hasil pemeriksaan medis dan autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut kanan yang merusak pembuluh darah besar dan menyebabkan pendarahan hebat.
“Total ditemukan 13 luka di tubuh korban, terdiri dari tujuh luka tusuk, tiga luka sayat, dan tiga luka lecet,” terang Zeska.
Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang dipertajam menggunakan teknologi digital. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil memastikan identitas dan pergerakan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak. Namun penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja disembunyikan, di antaranya pakaian dan topi yang dibuang di tempat sampah dapur rumah pelaku.
Polisi juga mengamankan sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter yang disembunyikan di dalam payung, serta kaus putih berlumuran darah dan topi abu-abu bertuliskan “Rusty”.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan alternatif. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. (MK)
Editor: Agus S




