SAMARINDA — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur pada periode I atau 1–15 Januari 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Pelemahan ini dipicu oleh turunnya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar 1,18 persen pada periode yang sama.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa harga CPO tertimbang periode II (16–31 Desember 2025) tercatat sebesar Rp13.921,45 per kilogram, kemudian turun menjadi Rp13.886,58 per kilogram pada periode I Januari 2026. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penurunan harga TBS.
“Untuk periode 1–15 Januari 2026, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.175,54 per kilogram untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas,” ujar Muzakkir di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan, harga tersebut merupakan hasil penetapan tim lintas sektor yang melibatkan Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan kelompok pekebun, serta perwakilan perusahaan kelapa sawit. Keterlibatan berbagai pihak ini, menurut Muzakkir, bertujuan menjaga keseimbangan harga agar tidak merugikan pekebun maupun pelaku industri.
“Penetapan harga dilakukan secara bersama-sama agar tetap adil. Harga tidak boleh terlalu rendah sehingga merugikan petani, tetapi juga tidak terlalu tinggi yang dapat membebani pabrik,” jelasnya.
Muzakkir yang juga menjabat Ketua Tim Penetapan Harga TBS Sawit Kaltim menegaskan bahwa harga tersebut hanya berlaku untuk kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik pengolahan kelapa sawit. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/120/1/2018.
Karena itu, ia mendorong para pekebun untuk membentuk kelompok dan menjalin kemitraan dengan pabrik pengolahan. Dengan kelembagaan yang kuat, petani diharapkan tidak lagi dirugikan oleh praktik permainan harga di tingkat tengkulak.
“Jika petani berorganisasi dan bermitra dengan pabrik, posisi tawar akan lebih kuat sehingga harga TBS lebih terjamin,” katanya.
Selain harga TBS umur tanaman di atas 10 tahun, Dinas Perkebunan Kaltim juga merilis rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman untuk periode 1–15 Januari 2026. TBS dari pohon umur tiga tahun ditetapkan Rp2.796,53 per kilogram, turun dari periode sebelumnya sebesar Rp2.828,62 per kilogram.
Selanjutnya, TBS dari pohon umur empat tahun ditetapkan Rp2.982,31 per kilogram, turun dari Rp3.017,16 per kilogram. Untuk pohon umur lima tahun, harga TBS menjadi Rp3.000,36 per kilogram, turun dari sebelumnya Rp3.035,81 per kilogram.
Harga TBS dari pohon umur enam tahun ditetapkan Rp3.032,69 per kilogram, turun dari Rp3.068,35 per kilogram. Pohon umur tujuh tahun sebesar Rp3.051,54 per kilogram, turun dari Rp3.087,25 per kilogram. Pohon umur delapan tahun Rp3.073,93 per kilogram, turun dari Rp3.110,35 per kilogram. Sedangkan TBS dari pohon umur sembilan tahun ditetapkan Rp3.138,69 per kilogram, turun dari Rp3.176,20 per kilogram. (MK)
Editor: Agus S




