Helm Dipesan Penadah, Dua Eksekutor Diringkus Polisi

SAMARINDA – Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang akhirnya membongkar sindikat pencurian helm yang selama ini meresahkan warga dan kerap viral di media sosial. Dua pelaku sebagai eksekutor dan satu orang penadah berhasil diringkus di kawasan Jalan Pasundan pada Minggu malam.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif selama hampir tiga pekan. Identitas para pelaku telah lebih dulu dikantongi polisi melalui hasil penyelidikan dan pemetaan pergerakan mereka di sejumlah titik rawan pencurian helm di Kota Samarinda.

“Pelaku yang sudah kita kejar berhari-hari ini berhasil kami amankan di Jalan Pasundan. Mereka memang sudah kami incar karena setiap aksinya selalu viral,” ujar AKP Aksarudin Adam.

Aksi terakhir komplotan ini terjadi di kawasan Jalan Tekukur. Perbuatan mereka terekam kamera pengawas dan menyebar luas di media sosial, sehingga memperkuat upaya polisi dalam melakukan identifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku tidak beraksi secara acak. Mereka mencuri helm berdasarkan pesanan dari penadah. Jenis dan merek helm yang diambil menyesuaikan permintaan pasar.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Sungai Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Dua Hari Pencarian

Helm hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per unit. Polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial I yang diduga berperan sebagai penadah di sebuah konter helm bekas di Samarinda.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sedikitnya empat helm sebagai barang bukti, termasuk helm yang dicuri beberapa jam sebelum pelaku diringkus.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kedua pelaku kami kenakan Pasal 476 KUHP Tahun 2023 terkait tindak pidana pencurian,” tegas Kapolsek. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.