Heri di PHK Saat Mediasi Masih Berjalan, Pilih Tempuh Jalur Hukum

SANGATTA — Proses perselisihan antara Heri Irawan dan PT Pama Persada Nusantara masih bergulir di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim). Namun Heri sudah mendapatkan surat pemecatan pada 22 Oktober 2025.

Ironisnya, hingga keputusan PHK keluar, anjuran resmi dari Distransnaker Kutim yang semestinya diterbitkan setelah proses mediasi, belum juga dikeluarkan. Padahal, dalam mediasi awal Oktober lalu, pihak mediator secara verbal telah menyarankan agar perusahaan kembali mempekerjakan Heri.

“Sampai hari Jumat kemarin saya tanya ke Serikat Pekerja, anjuran dari Distransnaker belum keluar. Tapi perusahaan tetap memutuskan terminasi,” ungkap Heri saat ditemui awak media, Rabu (23/10/2025).

Heri menjelaskan, proses yang berujung pada PHK tersebut bermula pada 20 Oktober 2025, ketika ia menerima pesan WhatsApp dari pihak manajemen perusahaan. Ia diminta hadir ke mess perusahaan keesokan harinya untuk menyelesaikan administrasi terkait pemutusan kerja.

“Saya tanya balik ke manajemen, ‘Loh Pak, saya kan masih dalam proses perselisihan. Kok bisa keluar surat PHK?’ Setahu saya, sesuai undang-undang ketenagakerjaan, PHK hanya bisa dilakukan oleh lembaga perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Baca Juga:  Harga Cabai Rawit Meroket, Tembus Rp70 Ribu per Kg, Ini Kata Disperindag Kutim

Pada 21 Oktober sekitar pukul 18.00, Heri memenuhi panggilan dan bertemu manajemen. Pertemuan singkat itu hanya berlangsung sekitar empat menit. Dalam pertemuan itu, perusahaan menyerahkan surat PHK berikut perhitungan pesangon.

“Mereka bilang hanya menawarkan, tidak menyuruh saya tanda tangan. Saya bilang ini masih dalam perselisihan, kok bisa menawari seperti itu. Mereka bilang terserah, mau tanda tangan atau tidak,” kisahnya.

Heri menilai, PHK yang diterimanya bermula dari penolakannya terhadap perintah kerja di luar jam kerja yang dilakukan sejak 2024. Ia mengaku didesak untuk terus menggunakan aplikasi OPA hingga tahun 2025, meski di luar jam kerja.

“Saya cuma menuntut hak saya, agar waktu di rumah tidak dipakai untuk menerima perintah kerja. Fokusnya bukan di PHK-nya, tapi di perintah yang tidak semestinya itu. Dampaknya saya malah dipecat,” terangnya.

Kini, Heri berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah anjuran resmi dari Distransnaker Kutim terbit. Ia juga mengaku terus berkoordinasi dengan Serikat Pekerja (SP), meski prosesnya sempat tertunda karena bertepatan dengan pemilihan pengurus baru.

Baca Juga:  Famgath PAMA–KPCS di Tengah Duka Nasional, Bupati Kutim Tekankan Empati dan Tanggung Jawab Sosial

“Langkah saya tetap menunggu anjuran dari Disnaker dan berkoordinasi dengan SP. Saya harus terus mengingatkan mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutim, Roma Malau, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Saat awak media mendatangi kantor Distransnaker, diketahui yang bersangkutan tengah melakukan dinas luar.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Kutim, Ramli, saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya, mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada mediator yang menangani perkara tersebut, Hermina. Namun, Hermina kembali meminta agar konfirmasi dilayangkan kepada Kadis Roma Malau.

“Maaf, tolong tanya langsung sama Bu Kadis, Pak. Terima kasih,” tulis Hermina melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Sementara dari pihak perusahaan, Pandu Setio Pratomo, perwakilan dari HC Department PAMA KPCS, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.