BONTANG – Seorang warga Berebas Tengah berinisial Na 20 tahun ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang. Dia ketahuan melakukan tindak pidana pencurian handphone.
Awalnya korban dan temannya menghadiri hajatan di Tanjung Laut Indah. Lantas, handphonenya tertinggal di kantong motor.
“Selang sejam dicek sudah hilang,” kata Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri.
Kejadiannya Selasa (21/3/2023) pukul 12.45. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 2.8 juta, dan melapor ke Mapolres Bontang.
“Kami tangkap di Jalan Cuni-Cumi, Tanjung Laut Indah bersama barang bukti hp,” sebutnya.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (hms)