HP di Dasbor Motor Raib, Korban Rugi Rp 2,8 Juta

BONTANG – Seorang warga Berebas Tengah berinisial Na 20 tahun ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang. Dia ketahuan melakukan tindak pidana pencurian handphone.

Awalnya korban dan temannya menghadiri hajatan di Tanjung Laut Indah. Lantas, handphonenya tertinggal di kantong motor.

“Selang sejam dicek sudah hilang,” kata Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri.

Kejadiannya Selasa (21/3/2023) pukul 12.45. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 2.8 juta, dan melapor ke Mapolres Bontang.

“Kami tangkap di Jalan Cuni-Cumi, Tanjung Laut Indah bersama barang bukti hp,” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (hms)

Baca Juga:  Cabuli Pacar hingga Hamil 3 Bulan, Pelaku Dibekuk Polisi
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.