SAMARINDA — Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat pengembangan produk perkebunan khas daerah melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG) sebagai strategi meningkatkan nilai jual sekaligus daya saing.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman, menegaskan bahwa IG bukan sekadar label, tetapi bentuk pengakuan resmi terhadap keunikan produk yang melekat pada kondisi alam dan budaya masyarakat setempat.
“Produk yang mendapatkan Indikasi Geografis memiliki ciri khas yang tidak bisa ditiru, karena melekat dengan alam dan masyarakatnya,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Program ini telah berjalan sejak 2018 dengan dukungan Kementerian Pertanian, dan terus diperkuat melalui edukasi kepada petani, termasuk pembentukan Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis sebagai wadah pengelolaan.
Hingga saat ini, tiga komoditas unggulan Kaltim telah mengantongi sertifikat IG, yakni Lada Malonan Muara Badak–Loa Janan, Kakao Berau, dan Gula Aren Tuana Tuha.
Dampak dari sertifikasi tersebut cukup signifikan. Harga Kakao Berau, misalnya, meningkat lebih dari dua kali lipat, dari sekitar Rp60 ribu menjadi Rp130 ribu per kilogram. Selain itu, produk ini juga berhasil memperluas pasar hingga ke Yogyakarta, Bali, bahkan menembus ekspor ke Prancis.
Tak hanya meningkatkan nilai ekonomi, IG juga berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap produk lokal dari klaim sepihak maupun pemalsuan oleh pihak luar.
Saat ini, Disbun Kaltim tengah menyiapkan sejumlah komoditas lain untuk mendapatkan sertifikasi serupa. Kopi Prangat dari Kutai Kartanegara telah memasuki tahap akhir administrasi, termasuk pemetaan wilayah dan uji laboratorium.
Sementara itu, Kakao Kutai Timur dari Kecamatan Karangan juga terus dipersiapkan melalui kolaborasi dengan pihak swasta.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk memperkuat daya saing produk lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani berbasis komunitas di Kalimantan Timur. (MK)
Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S




