IKN Perketat Pengawasan Tahura Bukit Soeharto, Satgas Pasang Plang Larangan Aktivitas Ilegal

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat langkah penjagaan kawasan hutan dengan menggelar rapat koordinasi dan pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (03/12/2025). Langkah ini menjadi upaya strategis untuk memastikan pembangunan IKN tetap selaras dengan rencana tata ruang serta menjaga kawasan hutan yang menjadi tulang punggung konsep kota hutan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memfokuskan penanganan pada sejumlah pelanggaran, antara lain penambangan tanpa izin, perambahan hutan, pembukaan lahan, hingga pembangunan di area yang tidak sesuai peruntukan. Agenda rapat turut melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah Kaltim, akademisi, organisasi lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Rapat tersebut digelar untuk menyerap masukan sekaligus menyusun langkah perbaikan program Satgas untuk tahun 2026. Setelah sesi diskusi, Satgas bersama jajaran instansi terkait langsung memasang papan larangan di empat titik rawan aktivitas ilegal di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Sejauh ini Satgas telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari koordinasi lintas-instansi, patroli gabungan, pemasangan rambu peringatan, pengumpulan dan klarifikasi data lapangan, sosialisasi terkait aktivitas ilegal, hingga proses penegakan hukum bagi pelaku perusakan dan penambangan tanpa izin di kawasan konservasi.

Baca Juga:  Wapres Gibran Lanjutkan Kunjungan ke IKN, Tinjau Sekolah KIPP, Gedung Legislatif hingga Pasar Sepaku

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa pembangunan IKN harus berlandaskan penataan ruang yang jelas. Ia mengingatkan bahwa wilayah IKN bukan area yang bisa dimanfaatkan secara bebas.

“IKN dibangun atas dasar perencanaan. Setiap zona sudah memiliki peruntukan. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, hanya sekitar 25 persen yang digunakan untuk kota, sementara 65 persen menjadi kawasan hutan dan lindung, dan 10 persen untuk kawasan ketahanan pangan,” ujarnya.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menyatakan pemasangan plang menjadi peringatan tegas agar masyarakat tidak melakukan perambahan secara ilegal.

“Setelah dipasang, kita berharap tidak ada lagi aktivitas ilegal. Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Komitmen dukungan juga disampaikan Polri. Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster) Ditpamobvit Polda Kaltim, Fauzi Ahmad, memastikan kepolisian akan terus menjadi mitra aktif dalam pengamanan kawasan IKN.

“Mulai dari Polda hingga tingkat polsek, kami berkomitmen mendukung penuh agenda pembangunan IKN, baik penindakan, pencegahan, maupun edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pasar Murah OIKN Diserbu Warga Samboja hingga Sepaku

Dalam sesi diskusi, berbagai aspirasi disampaikan para pemangku kepentingan, mulai dari isu reklamasi pascatambang, riset kehutanan berbasis kampus, hingga pemberdayaan masyarakat dalam upaya penanggulangan. Pada periode 2025–2026, Satgas memusatkan fokus pada Tahura Bukit Soeharto yang menjadi garda penting konservasi hutan.

Otorita IKN menegaskan bahwa keberhasilan menjaga kelestarian hutan bergantung pada kolaborasi lintas-instansi dan pelibatan masyarakat. Upaya ini menjadi pondasi utama dalam mewujudkan Nusantara sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (riz)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.