BONTANG – Pemkot Bontang akan membatasi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Dimana perintah itu dijalankan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Kebijakan efisiensi anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden 1 Tahun 2025. Aturan baru tersebut mengatur penghematan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, termasuk pemangkasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, untuk bisa mengurangi kegiatan perjalanan dinas.
“Iya, itu untuk kegiatan perjalanan dinas. Untuk yang lainnya menyesuaikan, dalam artian semua pekerjaan memang dilaksanakan, tetapi harus diefisienkan,” ucapnya saat diwawancarai, Jumat (31/1/2025).
Aji memaparkan jika kemungkinan banyak kegiatan yang tidak terlalu diperlukan, akan tetapi cukup menguras dana pendukung yang lebih besar dari pada pekerjaan inti, lebih baik untuk saat ini harus lebih dipertimbangkan kembali.
“Itu nantinya yang akan kita sesuaikan dengan instruksi, untuk di anggaran tahun 2025. Intinya kita akan sesuaikan dengan ketentuan, saya pikir kalau 50 persen itu masih cukup untuk membackup kegiatan di luar Kota Bontang, maka harus efisien,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam