BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi mengakhiri kontrak kerja seluruh tenaga Non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun, terhitung mulai 30 Juni 2025.
Kebijakan ini ditulis dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Bontang nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 yang ditandatangani 3 Juli 2025. Hal ini merujuk pada regulasi nasional yang mengatur tenaga Non ASN.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati menyebutkan, setelah melalui proses evaluasi panjang dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang pengangkatan tenaga Non ASN baru di lingkup pemerintah daerah.
Pemerintah pusat juga telah memperingatkan hal tersebut dari jauh hari lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Ditambah Pemkot Bontang juga pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) di tahun 2021 dan 2023, untuk memperingati seluruh kepala perangkat daerah mengenai larangan pengangkatan Non ASN baru.
“Pusat dan pemerintah telah memperingatkan hal ini sejak lama, dan saat ini kami ikuti aturan pusat,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Pemerintah Kota Bontang telah melakukan evaluasi selama lima bulan terakhir, dan berbagai upaya telah ditempuh untuk memperjuangkan nasib tenaga kerja tersebut. Namun, terkendala regulasi nasional dan belum adanya arahan lebih lanjut dari Kementerian PANRB maupun BKN. Satu-satunya opsi yang tersedia adalah mengakhiri kontrak kerja mereka.
Diketahui sebanyak 250 tenaga Non ASN akan diputus kontrak. Namun, sejalan dengan program Neni Moerniaeni-Agus Haris terkait zero pengangguran, Ia menjelaskan, mereka dapat memanfaatkan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang akan memberikan bantuan permodalan tanpa bunga, bagi masyarakat yang ingin membuka usaha.
“Para tenaga honorer yang sudah tidak berkontrak bisa memanfaatkan itu,” pungkasnya.
Ia mengatakan, agar nantinya mereka dapat membuka kesempatan kerja baru tanpa harus berharap kepada pemerintah untuk terus kerja kantoran.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam