Indonesia–AS Sepakat Tarif Nol Persen, Ribuan Produk RI Tembus Pasar Amerika

JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang memberikan fasilitas tarif nol persen bagi 1.819 produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.

Kesepakatan bertajuk Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance itu ditandatangani di Washington DC, Kamis (19/2/2026), oleh perwakilan kedua negara sebagai bagian dari penguatan kemitraan ekonomi strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ribuan pos tarif tersebut mencakup sektor pertanian dan industri strategis, mulai dari minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik termasuk semikonduktor dan komponen pesawat terbang.

“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ujarnya.

Produk tekstil dan apparel juga memperoleh fasilitas serupa melalui skema tariff rate quota (TRQ), yang memungkinkan ekspor dengan tarif nol persen dalam batas kuota tertentu.

“Tentunya ini memberikan manfaat bagi empat juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:  Nadiem Klarifikasi Isu Harta Rp6 Triliun di Sidang Chromebook

Sebagai prinsip timbal balik, Indonesia membuka tarif nol persen untuk sejumlah komoditas utama asal Amerika Serikat, khususnya gandum dan kedelai sebagai bahan baku pangan. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat.

“Masyarakat Indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soyabean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelas Airlangga.

Dalam konteks multilateral, kedua negara juga sepakat tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai komitmen di forum WTO. Pengaturan transfer data lintas batas akan dilakukan terbatas dan tetap mengikuti regulasi nasional, termasuk perlindungan data konsumen.

Pemerintah Indonesia turut menerapkan strategic trade management guna menjaga keamanan perdagangan dan mencegah penyalahgunaan kerja sama untuk kepentingan di luar tujuan damai.

Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum domestik diselesaikan, termasuk konsultasi dengan DPR RI. Kesepakatan juga dapat disesuaikan melalui persetujuan tertulis kedua negara.

Baca Juga:  Tuntutan 3,5 Tahun terhadap Dua Karyawan PT WKM Dinilai Berlebihan oleh Kuasa Hukum

“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” katanya.

Ia menegaskan, perjanjian tersebut murni berfokus pada kerja sama perdagangan dan tidak mencakup isu non-ekonomi seperti pertahanan, keamanan, maupun geopolitik kawasan.

“Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.