BONTANG – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Nasdem menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Golkar, Yassier Arafat didapuk membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda tersebut. Poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Fraksi Golkar bersama NasDem “Mendukung” adanya Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Kegiatan Investasi di Kota Bontang sangatlah penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, Pengembangan Penanaman Modal selain untuk meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang secara langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum, juga akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Dengan demikian Peran Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini menjadi strategis dalam suatu pertumbuhan perekonomian yang diharapkan serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” beber Yassier.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Fraksi Golkar Bersama NasDem “Mendukung” adanya Raperda ini dibentuk, untuk memperhatikan kebijakan dan penataan kelembagaan perangkat daerah. Diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
“Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut, maka perlu adanya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ujarnya.
- Raperda Tentang Penyelenggaran Perpustakaan
Secara keseluruhan Fraksi Partai Golkar Bersama NasDem “ Mendukung ” dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Dimaksudkan untuk menjamin keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah, serta kebijakan penyelenggaraan perpustakaan dilakukan dengan cara mengembangkan semua jenis perpustakaan yang ada, dengan meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam segala bentuk layanan perpustakaan.
“Sehingga dengan adanya penyelenggaraan Perpustakaan ini akan menjadi sumber informasi wahana belajar bagi masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Kota Bontang,” ungkapnya.
“Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya Bersama NasDem terhadap 3 Raperda Pemkot Bontang kami sampaikan. Semoga Allah SWT meridhoi segala usaha dan ikhtiar kita, untuk menuju masyarakat Bontang yang maju, serta sejahtera,” pungkasnya mengakhiri pembacaan pandangan umum itu. (adv/al)