BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah melakukan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengkonsultasikan legalitas tambang galian C di wilayah Bontang.
Saat ini masyarakat Bontang sudah tidak mendapatkan lagi bahan bangunan dasar seperti tanah uruk, pasir, dan batu karena aktivitas tambang galian C telah dilarang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan larangan ini tentu menghentikan sejumlah proyek, kondisi ini juga berdampak langsung pada mata pencaharian ratusan warga.
“Sekitar 400 dump truck kini tidak lagi beroperasi. Ini sangat memukul ekonomi masyarakat,” katanya saat dihubungi Jumat (9/5/2025).
Adapun pemkot usulkan tiga solusi. Pertama, pemprov bersama Pemkot Bontang akan meninjau Areal Penggunaan Lain (APL) yang tersisa di wilayah Bontang. Jika memungkinkan, kawasan tersebut akan diusulkan menjadi tambang rakyat dengan izin resmi. Prosesnya diupayakan dipercepat.
Kedua, pemkot juga mendorong agar penambangan dialihkan ke wilayah sekitar seperti Kutai Timur. Titik potensial berada sekitar 10 kilometer sebelum Simpang Sangatta serta Desa Martadinata. Beberapa lokasi bahkan merupakan bekas tambang dengan izin mati.
“Kami diminta menelusuri siapa pemilik empat lokasi tambang di sekitar Indominco, agar bisa diajukan kembali izinnya,” ujarnya.
Ketiga, pemkot turut mengusulkan agar wilayah pertambangan diperluas untuk mengakomodasi kebutuhan bahan bangunan dan memulihkan ekonomi lokal. Rencana ini akan dimasukkan ke revisi RTRW Kota Bontang yang bakal dibahas DPRD.
Meski ada berbagai usulan, ESDM Kaltim tetap menegaskan bahwa penambangan di kawasan yang saat ini dilarang belum bisa dilakukan.
“Kami sempat mengusulkan agar sambil menunggu proses izin, masyarakat diizinkan menambang. Tapi jawaban dari provinsi tidak boleh,” jelasnya
Namun, pemkot memastikan seluruh proses usulan dan revisi tata ruang akan terus dikawal agar solusi jangka pendek maupun jangka panjang bisa segera direalisasikan.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam