BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan menyarankan kepada pemerintah untuk mendata dengan baik penerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM yang telah dianggarkan Pemkot Bontang sebesar Rp 13 miliar.
Muhammad Irfan meminta, saat pendataan atau penyalurannya bantuan harus tepat sasaran . Dimana menurutnya ini memang program dari pusat yang dijalankan daerah. Agar tepat sasaran, Irfan menyarankan Pemkot melibatkan ketua RT setempat yang mengetahui kondisi wilayahnya.
“lArtinya ada kelurahan, ada RT yang paham terkait kondisi yang ada di lapangan,” jelas Muhammad Irfan saat ditemui Mediakaltim.com, Senin (26/9/2022).
Saran lain terkait update atau validasi ulang data penerima BLT. Mungkin saja ada penerima yang sudah tidak dapat masuk dalam daftar penerima bantuan yang harus difokuskan pada pembaruan data.
“Data-data yang lama harus diupgrade lagi. Verifikasi ulang. Misalnya ada penerima yang sudah tidak miskin lagi. Atau ada data warga yang sudah meninggal masih masuk dalam daftar penerima, sehingga BLT tidak dapat direalisasikan,” papar Irfan. Kondisi lain yang harus diperhatikan terkait kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan ulang statusnya. “Pemerintah (dinas terkait) harus jeli dalam mendata penerima bantuan. Dinas terkait jangan sampai asal menerima laporan. Paling tidak ada verifikasi,” sebutnya.
Masalah lainnya yakni penerima bantuan yang masih sering berKTP tidak sesuai dengan domisili. “Banyak beberapa yang tidak sesuai dengan domisili yang seharusnya dapat (bantuan) menjadi tidak dapat (bantuan),” ungkapnya.
Sementara untuk besaran anggaran sebesar Rp 13 miliar, Irfan mengatakan agar bantuan dapat disalurkan secara merata kepada masyarakat. “Sesuai dengan porsinya dan pemerintah lebih paham kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah Kota Bontang telah menganggarkan Bantuan Langsung Tunai BBM sebesar Rp 13 miliar atau sebesar 2 persen dari APBD-Perubahan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022, daerah harus melakukan refocusing. Aji menambahkan, dana refocusing akan diambil dari APBD perubahan.
“Nilainya lebih kurang Rp 13 miliar. Diambil dari APBD Perubahan dari dana transfer umum,” kata Aji saat dikonfirmasi Mediakaltim.com. Rabu (14/9/2022) lalu. (yah/adv)