BONTANG – Seorang warga Loktuan berinisial MA (31) diamankan pihak kepolisian. MA dilaporkan lantaran melakukan tindak pidana penipuan kepada rekannya sendiri.
Modus yang dilakukan oleh MA adalah dengan bujuk rayu korbannya. Menjanjikan korban pekerjaan sebagai honorer, hingga bekerja di perusahaan.
Sebanyak 11 korban berhasil dikibuli MA. Aksinya itu sudah dilakukannya sejak Januari 2023 lalu.
“Korban diminta bayar uang dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Dikatakan Iptu Bonar, MA beralasan menggunakan uang hasil menipu korban untuk membeli seragam kepada korbannya. Tapi selang sebulan, korban merasa curiga, lantaran panggilan kerja tak kunjung datang.
“Tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan, lantaran terlilit utang. Saat ini kami masih mendalami, kemungkinan bertambahnya korban, dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya,” beber Iptu Bonar.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rls)