Jaksa Pastikan Dakwaan Nadiem Sah, Empat Alat Bukti Sudah Dikantongi

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menegaskan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim telah disusun sesuai ketentuan hukum acara dan didukung alat bukti yang sah. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi seluruh syarat formil sebagaimana diwajibkan undang-undang.

“Keberatan terhadap surat dakwaan sudah diatur secara tegas dan limitatif. Surat dakwaan ini telah memenuhi syarat formil, mulai dari identitas lengkap terdakwa, pasal yang didakwakan, hingga uraian waktu dan tempat kejadian,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Menanggapi klaim penasihat hukum terdakwa yang mempersoalkan kecukupan alat bukti, JPU menegaskan bahwa aspek tersebut sejatinya telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah secara hukum.

“Terkait alat bukti, hal itu telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah,” kata Roy.

Baca Juga:  386 Posko Digital Disiagakan, Pemerintah Jaga Jaringan Saat Puncak Mudik 2026

Ia menambahkan, putusan praperadilan sebelumnya menyatakan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan tersebut, menurut JPU, sekaligus menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Putusan praperadilan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka sah, yang berarti minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Bahkan dalam perkara ini, kami memiliki empat alat bukti,” tegas Roy.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan secara hukum. Jaksa pun menegaskan kesiapan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.