BONTANG – Jajaran Subdit 2 Reskoba Polda Kaltim mengungkap jaringan narkoba di Kota Bontang. Hasilnya, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 88.06 gram berhasil disita berikut 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pengungkapan tersebut, ia menjelaskan juga bahwa keempat orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing, mulai sebagai bandar, pengedar, penadah, hingga kurir.
Diungkapkannya, tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang bandar berinisial RS (38). Dia diringkus di sebuah indekos yang berada di Jalan Tarakan, Kelurahan Telihan, Bontang Barat, sekira pukul 00.10 Wita, pada Jumat (11/2/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas kecil berwarna hitam berisi 10 poket sabu seberat 8,44 gram.
Dari pengakuan RS yang merupakan bandar, diketahui sabu dipesan via telepon yang langsung terhubung dengan bandar lainnya yang berasal dari Rawa Indah.
“RS mengaku, ia mendapat barang (sabu) dari bandar lain yang tinggal di wilayah Rawa Indah,” kata Kapolres saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/2/2022).
Tidak hanya itu, teruntkap pula RS telah membeli satu bal atau sekira 50 gram sabu senilai Rp 42 juta. Kemudian barang itu dibagikan kepada dua rekannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap ST (29) yang sebelumnya dihubungi RS untuk mengantarkan sisa sabu.
Dari tangan ST, disita sebanyak 26 poket sabu dengan berat 30,92 gram. “Kedua tersangka yang berhasil ditangkap ini, berperan sebagai pengedar dan penadah,” jelas Kapolres.
Tak berhenti disitu, pada hari yang sama, Subdit 2 Resnarkoba Polda Kaltim melakukan pengembangan jaringan. Mereka meminta kedua tersangka menyebutkan asal barang haram itu.
Dari interogasi tersebut muncul satu kurir berinisial ET (20). “Di hari yang sama sekira pukul 18.30 Wita, ET telah diamankan. Dia sebagai kurir pemesanan sabu dan mengantarkannya sebanyak 1 poket atau seberat 48,70 gram ke kos RS,” bebernya.
Selanjutnya, ET mengakui barang itu didapat dari MI (28) yang merupakan warga Tanjung Laut Indah. Untuk mengejar bandarnya, polisi meminta RS agar menghubungi MI dengan alasan hendak memberikan uang hasil penjualan sabu.
“Antara bandar dan pengedar ketemu di dekat rumah orang tua RS, di daerah Gunung Telihan,” katanya.
Saat keduanya tengah bertemu, tanpa pikir panjang polisi meringkus dan mengamankan ponsel milik MI sebagai bukti alat komunikasi untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Kini, keempat tersangka berikut barang bukti sabu dengan berat total 88,06 gram dibawa ke Mapolda Kaltim untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Balikpapan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (ahr)