Jaringan Narkoba Parepare Terbongkar, 7,1 Kg Sabu Disita Satresnarkoba Samarinda

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan besar peredaran sabu seberat 7,1 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan dan dijebloskan ke penjara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba sepanjang Oktober 2025. “Dari 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap, total ada 25 tersangka diamankan, dengan barang bukti 7,2 kilogram sabu, 994 butir ekstasi, 1.000 butir dobel L, uang tunai Rp4,45 juta, 18 ponsel, dan 12 motor,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (11/11).

Kasus dengan barang bukti sabu 7,1 kilogram menjadi temuan paling menonjol. Polisi mengamankan empat tersangka, yakni Arsap alias Botto (29) asal Sulawesi Selatan, serta tiga perempuan warga Samarinda, yaitu Anisa (29), Erie alias Nyai (41), dan Ramlah alias Ningsih (44). “Mereka ini bagian dari jaringan Parepare,” tegas Hendri.

Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait jaringan Parepare. Jejak mengarah pada dua narapidana di Lapas Parepare berinisial H dan A yang mengatur distribusi sabu dari balik jeruji.

Baca Juga:  Alesha Cell Digerebek, Jual Miras Ilegal di Bulan Ramadan

Pada 17–18 Oktober, Napi H dan A menugaskan Arsap untuk mengurus pengiriman sabu. Karena sakit, tugas itu dilanjutkan Anisa dan Erwin (DPO), yang mengambil sabu di Samarinda lalu menyimpannya di rumah Erie. Saat koper dibuka, ditemukan 10 kilogram sabu yang sempat direkam oleh Erie.

Sabu kemudian disimpan di guest house di Jalan Danau Maninjau, lalu dibawa ke rumah Ramlah alias Ningsih, tempat sebagian sabu dikonsumsi. Namun, pada 19 Oktober, saat Anisa mengantar Erwin berobat karena jatuh dari lantai dua, Ningsih memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri sambil membawa kabur 5 kilogram sabu dan memutus komunikasi.

Di bawah tekanan dari napi pengendali, Arsap akhirnya datang ke Samarinda untuk mencari sabu yang hilang. Polisi yang sudah membuntuti pergerakan mereka kemudian melakukan penangkapan.

Anisa, Erie, dan Arsap dibekuk di kawasan Jalan DI Panjaitan Gang 1A. Sedangkan Ningsih ditangkap di rumah kekasihnya di Jalan Lambung Mangkurat, tempat polisi juga menemukan 6 kilogram sabu tambahan.

Dari hasil rangkaian pengungkapan, total 7,1 kilogram sabu berhasil diamankan. Polisi kini masih memburu Erwin dan mendalami jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Parepare. “Keterangan para napi masih berbelit-belit. Kami dalami alat komunikasi yang mereka gunakan. Rencananya sabu ini akan dibawa ke Makassar melalui Balikpapan,” tutur Kombes Hendri. (MK)

Baca Juga:  Ratusan Siswa SLB Tampilkan Kreativitas di Peringatan HDI 2025 Kutim

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.