Jaringan Sabu Kukar–Balikpapan Dibongkar, Polisi Sita 78 Paket

TENGGARONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Kukar–Balikpapan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 78 paket sabu siap edar dengan berat kotor gabungan lebih dari 35 gram.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (35), warga Balikpapan, di kawasan Jalan Poros Balikpapan–Samboja, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kukar, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan penindakan itu merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima sejak akhir Januari 2026 terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Samboja.

“Petugas melakukan penyelidikan intensif sejak 26 Januari. Saat penggeledahan terhadap tersangka A, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam tas selempang,” ujar AKP Bonar.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Berbekal pengakuan itu, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan lanjutan di rumah A di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 26 paket sabu yang disembunyikan dalam botol plastik berlakban hitam.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Pengembangan berlanjut setelah A mengungkapkan telah menyerahkan sebagian sabu kepada rekannya berinisial EF (47), yang tinggal di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Tim langsung bergerak dan mengamankan EF. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 paket sabu yang disimpan di dalam dompet kulit milik tersangka,” jelas AKP Bonar.

EF mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan padanya berasal dari tersangka A. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka mencapai 78 paket sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita barang pendukung peredaran narkotika, antara lain uang tunai, dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat,” tegasnya.

Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya jaringan lintas daerah yang merusak generasi muda. (MK)

Baca Juga:  Napi di Bontang Kendalikan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Tante-Ponakan dari Kutim Jadi Kurirnya

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.