BONTANG – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 Wali Remisi Umum Bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Bontang diberikan kepada 1.311 narapidana, Jumat (16/8/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto menyampaikan, penerima remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Semua penerima remisi telah memenuhi syarat administratif seperti sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan untuk kasus pidana umum,” jelasnya.
Dari 1.311 narapidana 41 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Namun yang bebas di tanggal 17 hanya 25 orang, sisanya masih menjalani subsider denda.
Berdasarkan kasus di antaranya narkotika berjumlah 912 orang, perlindungan anak berjumlah 171 orang, pencurian berjumlah 92 orang, pembunuhan berjumlah 37 orang, penggelapan berjumlah 18 orang, korupsi berjumlah 13 orang, dan lainnnya berjumlah 14 orang.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam