BONTANG – Seorang Warga Berebas Tengah ditangkap polisi karena mencuri dan menjual HP milik kakak kandungnya sendiri.
Pria berinisial MU 34 tahun ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang pada Kamis (6/7/2023) pukul 12.15 Wita di halte Yabis.
Tersangka membawa kabur ponsel milik Warga Satimpo, Bontang Selatan, pada Rabu (14/6/2023) lalu. Kala itu korban sedang berbelanja di area Pisangan.
“Katanya jatuh hpnya dekat rumah, dia tahu itu punya kakaknya, tapi tidak dikembalikan, malah dijual,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto.
Tersangka mengaku melakukan itu karena terpaksa. HP curian itu pun dijual dengan harga Rp 800 ribu.
“Dijual ke orang yang tidak dikenal,” sebutnya.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (hms)