Jual Laptop Curian di Marketplace, Terduga Pelaku Langsung Diamankan Polisi

BONTANG — Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah salah satu barang hasil curian terdeteksi diperjualbelikan melalui marketplace.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, (11/1/2026), sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Poros Samarinda – Bontang KM 46 RT 04. Korban berinisial M (35) melaporkan kehilangan satu unit laptop ACER, Chromebook ACER, dan handphone OPPO Reno 10.

Hasil penyelidikan tim mengarah kepada terduga AG (34), setelah korban melihat barang miliknya yang hilang diunggah di platform marketplace, hingga terduga diamankan tim pada Senin (19/1/2025).

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan dan informasi masyarakat.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, termasuk melalui pemantauan aktivitas jual beli di media sosial. Terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti, dan saat ini proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum”. Pungkasnya. (Rls)

Baca Juga:  Satgas Pangan Reskrim Polres Bontang Pastikan Tak Ada Pengurangan Takaran Minyakita di Bontang

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.