BONTANG – Polres Bontang mengungkap jumlah kasus yang mencakup persetubuhan anak, pelecehan seksual, kekerasan fisik serta KDRT yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Akhir Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengatakan, total terdapat 20 kasus yang dilaporkan. Dengan rincian persetubuhan anak 9 kasus, 2 kasus pencabulan, 4 kasus kekerasan terhadap anak, 3 kasus KDRT, 1 kasus perzinahan, dan 1 kasus penganiayaan.
“Dari 20 kasus, secara khusus di Bulan Mei terdapat 9 kasus, Rinciannya, 6 kasus persetubuhan, 1 kasus perzinahan, 1 kasus KDRT, dan 1 kasus kekerasan terhadap anak,” pungkasnya, Senin (2/6/2025).

Ia mengungkapkan dari seluruh perkara yang masuk, ada yang sudah selesai, ada yang hingga kini masih berjalan, ada yang sudah selesai serta UPTD PPA juga telah andil dalam menyelesaikan 8 kasus di antaranya.
Selain itu, terdapat kasus yang sudah ditetapkan putusannya setelah berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah P21 atau berkas lengkap, ada yang sudah diputuskan ada juga yang sedang proses pengadilan,” tambahnya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menambahkan karena kejadian ini bukan hanya seberapa banyak kita bisa melakukan penangkapan, tetapi dengan kejadian ini seberapa maksimal kita bisa mencegah ke depannya.
Pihaknya berharap bukan hanya dengan melakukan penangkapan, perkara ini bisa berhenti, namun upaya dari semua orang baik itu pihak keluarga yang terdekat, orang tua, saudara mempunyai andil yang sama. Termasuk di pemerintah.
“Nanti kita mencoba menggalakkan ini melalui sosialisasi. Sehingga minimal bisa menekan,” tuturnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




