spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadir Tappa Ajak Warga Deteksi Dini Narkoba, Sosialisasikan Perda 4/2022

BONTANG– Anggota DPRD Kalimantan Timur Abdul Kadir Tappa melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Hotel Andika, Minggu (16/10/2023).

Abdul Kadir Tappa mengungkapkan, Perda No 4 tahun 2022 sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang merupakan objek sosialisasi.

Kadir mengatakan, Perda ini merupakan inisiatif Pemprov Kaltim untuk penyempurnaan Perda sebelumnya terutama mengenai penganggaran. “Dan pelaksanaannya nanti kalau rehabilitasi bisa dibantu Kementerian Kesehatan,” katanya.

Kadir menambahkan, sosialisasi bertujuan agar masyarakat tahu mengenai Perda No 4 tahun 2022. “Ketika saya dapat aturannya, mekanismenya, saya akan buat tempat rehabilitasi,” kata Kadir.

Narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Nurfan Tandayu mengatakan, BNN memiliki tugas dalam mengamankan aset negara.

Dalam pelaksanaannya, ada yang disebut IBM atau Intervensi Berbasis Masyarakat. Ini dimaksudkan agar masyarakat terlibat dalam melakukan rehabilitasi. “IBM melakukan rehabilitasi tingkat sedang. Dalam rehabilitasi BNN mengedepankan pendekatan,” kata Tandayu.

Menurut dia, Perda No 4/2022 sangat lengkap dalam pelaksanaannya. “Perda sangat komplit, siapa yang melakukan pelaksanaan di Perda,” jelas Tandayu.

Baca Juga:  Sekda: Satu Data Indonesia Bentuk Keterbukaan Informasi

Mukrim, narasumber lain yang merupakan pengamat sosial menjelaskan, Perda baru ini menyempurnakan perda lama yang hanya mengatur narkotika.

“Perda No 4 tahun 2022 mengatur semua mengenai pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” paparnya.

Mukrim menjelaskan, Perda ini tergolong lengkap dan merupakan bentuk kepedulian Pemprov Kaltim terhadap bahaya narkotika.

“Perda ini ada karena Pemprov Kaltim sadar bahwa Kaltim menjadi sasaran peredaran narkotika. Itulah yang menjadi dasar, sehingga Pemprov membuat Perda ini,” ungkap Mukrim. (adv/yah)

Most Popular