spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadisnaker: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Tak Boleh Dicicil!

BONTANG – Seluruh Perusahaan di Kota Bontang wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bontang, Abdu Safa Muha, Rabu (29/3/23).

Safa mengatakan, untuk pekerja atau karyawan yang merasa THRnya belum diberikan tepat waktu, agar segera melaporkan hal tersebut ke Kepala Disnaker.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ungkapnya saat dihubungi awak media.

Pemberian THR setidaknya paling lambat diberikan satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut sesuai dengan arah Presiden Joko Widodo yang menyatakan, pembayaran THR Idulfitri 1444H paling telat 18 April 2023.

“Perusahaan yang tidak bayar dihitung utang dan ditambah denda sebanyak 5 persen, sebagaimana telah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 62 Ayat 1,” lanjutnya.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (sya)

Baca Juga:  Persiapan Upacara HKN ke-59, Dinkes Gelar Rapat Lintas Sektor

Most Popular