SAMARINDA – Di tengah limpahan batu bara yang menjadi sumber energi nasional, Kalimantan Timur justru kehilangan kendali atas kekayaannya sendiri. Sudah hampir lima tahun sejak izin usaha pertambangan (IUP) diambil alih pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, daerah penghasil seperti Kaltim kini hanya bisa menyaksikan lubang-lubang tambang menganga tanpa kuasa menindak.
Bagi pemerintah daerah, ini bukan sekadar kehilangan kewenangan administratif, tetapi juga pukulan terhadap rasa keadilan dan otonomi daerah. Pemprov Kaltim tahu di mana tambang-tambang bermasalah beroperasi, tapi tak lagi punya tangan hukum untuk menjangkaunya.
“Soal IUP di pusat itu, kita benar-benar terkendala. Kita tahu titik-titik yang bermasalah, tapi kita tak punya kewenangan,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, Sabtu (11/10/2025).
Sejak kewenangan izin diambil alih oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov hanya bisa melapor — tanpa kepastian tindak lanjut. “Kita sudah usulkan ke Kementerian ESDM agar daerah diberi ruang lagi. Semoga bisa jadi pertimbangan, dan IUP kembali ke daerah,” tambahnya.
Namun, Seno mengakui, dampak kebijakan sentralisasi bukan hanya teknis. Pemerintah daerah kini kehilangan kepercayaan publik, karena tampak tak berdaya menghadapi aktivitas tambang ilegal maupun kelalaian reklamasi di wilayahnya sendiri.
Nada senada disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, yang menyebut posisi mereka bak “pemeran pembantu” dalam panggung besar industri pertambangan nasional.
“Semua izin dipegang pusat, tapi kami yang menghadapi dampaknya. Saat terjadi masalah lingkungan, kami yang ditanya,” tegasnya.
Ia mencontohkan, banyak tambang tersembunyi di pedalaman dengan akses sulit. Tanpa transparansi data izin dari pusat, daerah bahkan tak tahu apakah tambang itu legal atau ilegal. “Kami ingin daerah dilibatkan dalam pengawasan. Minimal, beri kami akses penuh terhadap data IUP aktif, dan wewenang inspeksi yang mengikat secara hukum,” katanya.
Menurut Bambang, tujuan awal sentralisasi untuk menyederhanakan perizinan kini justru melahirkan kekacauan baru — mulai dari lemahnya pengawasan, tumpang tindih lahan, hingga melonjaknya tambang ilegal.
Dari parlemen, suara lebih keras datang dari Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, yang menilai situasi pertambangan di Kaltim sudah di titik genting.
“Kita tidak sedang baik-baik saja. Tambang ilegal makin masif, reklamasi diabaikan, dan masyarakat yang menanggung beban. Daerah hanya jadi penonton,” ujarnya.
Ia menegaskan, kontribusi Kaltim terhadap negara sangat besar, namun ironisnya, daerah justru tidak dipercaya mengelola rumahnya sendiri. “Kita ini memberi kontribusi besar ke negara. Tapi kok seolah tidak dipercaya untuk mengelola rumah sendiri,” tandasnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S




